BANSOS

Bansos 2026 PKH BPNT PIP Ini Panduan Verifikasi Status Penerima

Bansos 2026 PKH BPNT PIP Ini Panduan Verifikasi Status Penerima
Bansos 2026 PKH BPNT PIP Ini Panduan Verifikasi Status Penerima

JAKARTA - Pemerintah kembali menata skema bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2026 dengan pendekatan yang lebih terukur dan berbasis data. 

Penyaluran bansos tidak lagi semata-mata berorientasi pada jumlah penerima, melainkan difokuskan pada ketepatan sasaran agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya basis data resmi penerima bantuan sosial. Dengan penggunaan DTSEN, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meminimalkan kesalahan sasaran serta memastikan transparansi dalam distribusi bansos.

Melalui kebijakan tersebut, bantuan sosial pada 2026 difokuskan bagi masyarakat yang berada dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5. 

Kelompok ini dinilai sebagai lapisan masyarakat yang paling membutuhkan intervensi negara untuk menjaga daya beli, akses pendidikan, serta ketahanan pangan.

Tiga Program Bansos Prioritas Tahun 2026

Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan tiga program bantuan sosial utama yang tetap menjadi tulang punggung kebijakan perlindungan sosial nasional. Ketiga program tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Ketiga program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga pemenuhan pangan, dengan mekanisme penyaluran yang disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi penerima manfaat.

Program Keluarga Harapan (PKH) 2026

Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi salah satu instrumen utama bantuan sosial pada 2026. PKH menyasar berbagai kelompok rentan melalui sejumlah komponen bantuan yang mencakup sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Pada komponen kesehatan, bantuan PKH diberikan kepada ibu hamil dan anak usia dini. Masing-masing penerima dalam kategori ini memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi, layanan kesehatan, serta tumbuh kembang anak sejak usia dini.

Sementara itu, kelompok lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup kelompok rentan tersebut.

Di sektor pendidikan, PKH memberikan dukungan kepada anak sekolah dari keluarga penerima manfaat. Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu Rp900.000 per tahun untuk siswa SD, Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP, dan Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA.

Selain kategori umum tersebut, pemerintah juga menetapkan kategori khusus dalam program PKH, yakni bagi korban pelanggaran HAM berat. Untuk kelompok ini, nilai bantuan yang diberikan jauh lebih besar, mencapai Rp10,8 juta per tahun, sebagai bentuk dukungan negara terhadap pemulihan kesejahteraan korban.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap dilanjutkan pada 2026 sebagai upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini dirancang untuk memastikan akses pangan tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Melalui BPNT, setiap penerima akan memperoleh saldo bantuan sebesar Rp200.000 per tahap. Dana tersebut disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Saldo BPNT dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam mekanisme terbaru, dana BPNT juga dapat ditarik secara tunai, memberikan fleksibilitas bagi penerima manfaat dalam mengatur kebutuhan rumah tangga mereka.

Program Indonesia Pintar (PIP) 2026

Di bidang pendidikan, pemerintah tetap mengandalkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai instrumen utama pencegahan angka putus sekolah. PIP ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan secara berkelanjutan.

Besaran bantuan PIP pada tahun 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk siswa SD, bantuan diberikan sebesar Rp450.000 per tahun. Siswa SMP memperoleh bantuan Rp750.000 per tahun, sedangkan siswa SMA dan SMK menerima bantuan hingga Rp1,8 juta per tahun.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan siswa, mulai dari perlengkapan sekolah hingga biaya pendukung lainnya.

Cara Cek Status Penerima Bansos Menggunakan KTP

Dengan diterapkannya DTSEN dan pengetatan kriteria penerima, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan status kepesertaan bansos secara mandiri. Pemerintah menyediakan layanan pengecekan berbasis data Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui laman resmi Kementerian Sosial.

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan domisili sesuai KTP, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Ketikkan nama lengkap sesuai e-KTP tanpa singkatan.

Masukkan kode captcha yang ditampilkan sebagai verifikasi keamanan.

Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan melakukan pencocokan data secara otomatis. Jika terdaftar, akan muncul tabel yang menampilkan nama, usia, serta jenis bantuan yang diterima, seperti PKH atau BPNT, dengan status “YA”.

Sebaliknya, jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, berarti data tersebut belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada tahun berjalan.

Fokus Bansos 2026 Tetap Tiga Program Utama

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya penambahan bantuan baru seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dengan demikian, fokus penyaluran bansos tahun 2026 tetap diarahkan pada PKH, BPNT, dan PIP sebagai tiga program utama perlindungan sosial nasional.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, efektif, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index